Netral.co.id, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra memulai inisiatif pertukaran data wajib pajak.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi mengenai kerja sama pertukaran data kendaraan bermotor secara elektronik (host to host) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulsel, yang diadakan di ruang rapat Kanwil DJP Sulselbartra pada Kamis, 30 Mei 2025.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, diwakili oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka, S.STP, MM, serta didampingi oleh Kasubid PAD I dan Kasubid DAI.
Baca Juga : Bapenda Sulsel Lakukan Penagihan Pajak Secara Langsung ke Rumah Penunggak
“Pertukaran data ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat memperoleh informasi wajib pajak yang paling terkini,” jelas Kabid TSI Andi Satriady Sakka.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin oleh Andi Satriady Sakka juga melibatkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha.
“Pertemuan ini membahas draf keputusan bersama,” tambah Andi Satriady Sakka.
Baca Juga : Bapenda Sulsel dan Ditlantas Pola Sulsel Diskusikan Fungsi Tambahan ETLE
Selanjutnya, ia menyebutkan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas draf keputusan tersebut lebih mendalam, terutama mengenai penindakan terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi dan identifikasi STNK tahunan.
Comment