Warga Pemilik SHM Laporkan Penggusuran di Jalan AP Pettarani ke Presiden

Sejumlah warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani, Makassar, mengajukan protes dan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait penggusuran tersebut.

beberapa warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dieksekusi di jalan AP pettarani makassar dan melakukan pengaduan ke presiden Prabowo Subianto terkait dugaan adanya mafia tanah dan keberpihakan pengadilan negeri makassar pada mafia tanah. (foto:dok)

Makassar, Netral.co.id – Sejumlah warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dieksekusi di Jalan AP Pettarani, Makassar, mengajukan protes dan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait penggusuran tersebut.

Mereka menilai Pengadilan Negeri Makassar berpihak kepada mafia tanah dalam proses eksekusi lahan yang didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

Kasus ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemenang sengketa melawan Saladin Hamat Yusuf dan beberapa pihak lainnya yang mengklaim kepemilikan lahan.

Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muhammad Ali Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini publik yang menyebut sertifikat kliennya telah dibatalkan adalah tidak benar.

Menurutnya, sertifikat tanah tersebut justru dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Tanah yang disengketakan terdaftar dalam Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982 dengan Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, seluas 42.083 meter persegi atas nama Drs. Hamat Yusuf.

Tanah tersebut kemudian dipecah menjadi lima sertifikat pada tahun 1994, semuanya atas nama yang sama.

“Pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri lebih lanjut,” ujar Muhammad Ali Hamat Yusuf kepada awak media, Minggu (16/02).

Ali menjelaskan bahwa sebelum eksekusi berlangsung, ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan keberatan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun, eksekusi tetap dilaksanakan.

“Kami sudah mengirim surat kepada berbagai pihak, tetapi tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

Ali, yang juga merupakan salah satu ahli waris, menegaskan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh 12 ahli waris dengan bukti kepemilikan sah, termasuk sertifikat tanah yang telah diperkuat dengan berbagai putusan pengadilan hingga tingkat banding.

Selain itu, bukti kepemilikan juga diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama hingga tingkat kasasi, serta sejumlah surat keputusan pemerintah daerah terkait pajak bumi dan bangunan.

“Eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu, yang saat ini masih berstatus narapidana, merupakan tindakan yang mencerminkan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah,” tegas Ali.

Saat ini, para ahli waris, termasuk Ali, sedang melakukan kajian hukum lebih lanjut dan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka bertekad untuk membawa kasus ini ke jalur hukum agar mendapatkan keadilan.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan terus memperjuangkan hak kami agar keadilan tetap ditegakkan demi melindungi hak warga negara di bawah negara hukum,” pungkasnya.

Comment