Makassar, Netral.co.id – Eksekusi lahan seluas 12.000 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, diwarnai bentrokan antara warga dan aparat kepolisian.
Sejumlah massa yang menolak penggusuran terlibat aksi protes dengan membakar ban dan melempari petugas, hingga polisi merespon dengan water cannon.
Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Di atas lahan tersebut berdiri beberapa bangunan, termasuk gedung serbaguna dan sembilan ruko yang berlokasi di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menjelaskan bahwa massa yang terlibat bentrokan merupakan keluarga pemilik bangunan yang menolak eksekusi.
“Kami sudah berupaya memberikan imbauan. Namun, massa tetap membakar ban dan melempar petugas, sehingga kami mengambil langkah persuasif dengan penyemprotan air,” ujar Darminto di lokasi belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa dua orang diamankan karena menghalangi jalannya eksekusi. “Kami mengamankan dua orang yang menghambat proses eksekusi lahan ini,” tegasnya.
Dalam eksekusi tersebut, pemilik bangunan diberikan waktu hingga pukul 12.00 WITA untuk mengosongkan lahan.
Barang-barang mereka diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan, dengan bantuan buruh yang didatangkan oleh pihak kepolisian.
“Kami beri waktu hingga pukul 12. Jika tidak, buruh akan membantu mengangkut barang ke tempat penyimpanan yang telah ditentukan pengadilan,” lanjut Darminto.
Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal eksekusi ini agar berjalan lancar. “Situasi kini telah kondusif, dan proses eksekusi berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.
Comment