Netral.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyatakan penolakannya terhadap rencana pelantikan kepala daerah yang tidak dilakukan secara serentak.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, terutama bagi kepala daerah yang masa jabatannya masih berlangsung.
Pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 9 Februari 2024, meskipun masih ada sengketa pemilihan yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Danny Pomanto sapaan akrabnya mengacu pada putusan MK dalam Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada Nasional 2024.
“Hal ini berarti saya dan 270 kepala daerah lainnya akan tetap menjabat hingga pelantikan serentak, yang seharusnya dilakukan setelah semua sengketa di MK diselesaikan,” ujar Danny melalui pesan WhatsApp, Rabu 29 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan secara tidak serentak berpotensi bertentangan dengan keputusan MK dan dapat merugikan kepala daerah yang masih menjabat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK), masa jabatan Danny sebagai Wali Kota Makassar seharusnya berakhir pada Februari 2026.
Lebih lanjut, Danny menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan kepala daerah memang dapat terpotong akibat dinamika politik, pelantikan yang tidak serentak dapat mengurangi legitimasi serta kepastian hukum bagi kepala daerah yang terpilih.
Oleh karena itu, ia menolak keras pelantikan yang dilakukan secara terpisah dan mendesak agar mekanisme ini dievaluasi.
Comment