Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Makassar, Dinkes: Edukasi Tingkatkan Kepatuhan

Netral.co.id

Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok, Hasanuddin Contac, Satpol PP Kota Makassar. (Foto: Dok Ist).

Netral.co.id, Makassar – Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok, Hasanuddin Contac, Satpol PP Kota Makassar, dan petugas kesehatan Puskesmas Andalas melakukan inspeksi di area sekitar Puskesmas Andalas pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tim pengawas melakukan inspeksi di berbagai fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan. Kepala Puskesmas Andalas, Risma Wachyuni, menegaskan pentingnya pengawasan langsung di lapangan untuk meminimalisir dampak negatif merokok serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Kami di Puskesmas berupaya memasang pamflet, stiker, dan memanfaatkan media sosial untuk edukasi. Pasien-pasien juga terus kami ingatkan agar tidak merokok di area puskesmas,” ujar Risma.

Baca Juga : Dinkes Makassar Ikut Kampanye Pertolongan Pertama Luka Psikologis Kemenkes RI

Andika Eka Putra Bangsawan dari Tim Pengawas KTR menyatakan bahwa dalam sidak tersebut, tidak ditemukan orang yang merokok. Meski demikian, ada indikasi pelanggaran berupa puntung rokok, asbak, dan bau asap rokok yang masih tercium.

“Memang kendalanya masih ada, seperti sisa puntung dan asbak rokok, tapi untuk mendapati orang yang merokok langsung, itu tidak ada,” jelas Andika.

Kepala SMP PGRI 3 Sangir Makassar, Saddiqo, juga menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada pelanggaran terkait merokok di sekolahnya. Hal ini berkat edukasi yang konsisten kepada siswa, guru, dan orang tua untuk mematuhi aturan larangan merokok di area sekolah.

Baca Juga : Dinkes Makassar dan UNICEF Edukasi Pencegahan Kanker Serviks Sejak Dini

“Kami selalu mengingatkan orang tua dan siswa bahwa merokok di area sekolah dilarang dan ada sanksinya jika dilanggar,” ujar Saddiqo.

Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok ini akan terus dilanjutkan dengan menyisir tempat-tempat publik lainnya di Makassar.

Comment