RUU Perampasan Aset Masih Mandek? Golkar Lempar Bola ke Pemerintah

Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Desakan ini menyusul keputusan kontroversial terkait pengalihan status empat pulau dari wilayah Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara.

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

“Kalau itu, kami harus ketemu dengan pemerintah terlebih dahulu untuk mengubah Prolegnasnya,” ujar Sarmuji di Jakarta, Rabu malam (7/5/2025), saat dimintai tanggapan terkait desakan percepatan pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, Pakar Hukum Pertanyakan Komitmen DPR

Meski mengaku tidak keberatan jika Prolegnas perlu diubah, Sarmuji menegaskan Golkar hanya akan bergerak jika ada sinyal resmi dari pemerintah. “Tidak ada masalah, kami mengikuti alurnya. Kalau pemerintah mengajukan itu, kami siap,” ucapnya.

Sekjen Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya belum bisa bersikap lebih jauh karena sampai saat ini draf resmi dari pemerintah belum juga diterima oleh DPR. “Ya kalau nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kita siap. Tapi sampai sekarang belum. Jadi kita tidak bisa berandai-andai,” katanya.

Sarmuji juga menyoroti pentingnya mengikuti prosedur formal yang berlaku dalam pembahasan legislasi. Menurutnya, jika pemerintah memang menganggap RUU ini mendesak, Golkar siap mendukung percepatan.

“Normatifnya sudah ada aturannya. Tapi kalau pemerintah memandang ada urgensi, ya tentu saja kami siap,” imbuhnya.

Pernyataan Sarmuji kontras dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang secara terbuka mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ditantang Ada Kompromi Moral di RUU Perampasan Aset

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat (1/5), Presiden menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai senjata hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo.

Presiden juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi bagi pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya, mempertegas komitmen pemerintah terhadap penguatan agenda antikorupsi.

Comment