Jakarta, Netral.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kebiasaan Mahkamah Agung (MA) yang baru melakukan rotasi hakim ketika muncul persoalan hukum.
Menurutnya, jika ingin serius menekan praktik jual beli putusan, rotasi seharusnya menjadi agenda rutin tahunan, bukan sekadar respons terhadap skandal.
“Normalnya perombakan dilakukan satu tahun sekali. Hakim yang terlalu lama bertugas di satu daerah berpotensi terkontaminasi praktik mafia kasus,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Koper Dolar di Bawah Ranjang: Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Rumah Hakim Ali Muhtarom
Ia mengingatkan bahwa mutasi yang tidak diawasi ketat juga berisiko menjadi ajang titipan dari pihak-pihak berkepentingan. Oleh karena itu, proses rotasi harus bebas dari intervensi dan dijalankan secara objektif.
“Penempatan hakim harus berdasarkan kompetensi, bukan pesanan. Ini yang perlu kita jaga bersama,” tambahnya.
Pernyataan Sahroni merujuk pada sejarah rotasi di tubuh MA yang sering terjadi setelah mencuatnya kasus korupsi.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terjerat Suap, DPR Dorong Evaluasi Integritas Hakim
Pada Oktober 2022 misalnya, MA melakukan rotasi besar-besaran setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara kasasi Koperasi Intidana senilai Rp2,2 miliar.
Namun, rotasi itu dinilai tidak memberikan perubahan signifikan. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya 26 hakim terlibat kasus korupsi dalam rentang 2011 hingga 2023.
Salah satu kasus terbesar menjerat mantan Hakim MA, Gazalba Saleh, yang menerima gratifikasi senilai Rp65 miliar dari dua perkara berbeda.
Sementara itu, pada awal 2025 saja sudah tujuh hakim terseret kasus korupsi. Empat hakim terlibat dugaan suap senilai Rp60 miliar terkait perkara korupsi CPO, sementara tiga lainnya diduga menerima suap dari pihak keluarga terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Terseret Kasus Suap Penanganan Perkara
Terbaru, MA kembali melakukan rotasi terhadap 199 hakim dalam rapat pimpinan yang digelar Selasa (22/4/2025). Rotasi mencakup hakim yustisial, ketua pengadilan negeri (PN), hingga hakim di berbagai wilayah.
Di wilayah DKI Jakarta, rotasi menyasar masing-masing 11 hakim di PN Jakarta Pusat dan Barat, 12 hakim di PN Jakarta Selatan, 14 hakim di Jakarta Timur, dan 12 hakim di Jakarta Utara.
Sejumlah hakim dipindahkan ke kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga daerah di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO
Sahroni menegaskan, perombakan ini hanya akan berdampak jika dilakukan secara rutin dan transparan, bukan sekadar aksi tambal sulam saat badai kasus menerpa institusi peradilan.
Comment