Netral.co.id, Makassar, – Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad menegaskan kewajiban seluruh ASN di lingkup Pemprov Sulsel untuk kembali berkantor dan beraktivitas seperti biasa.
Penegasan itu disampaikan Andi Arsjad setelah Pemerintah memberikan hak libur yang cukup panjang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperingati Hari Raya Idulfitri pada tahun ini.
“Jadi tidak ada alasan untuk menambah libur. Itu adalah intinya,” tegasnya usai menjadi Inspektur Upacara pada Apel Pagi di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 16 April 2024.
Meskipun begitu, Pj Sekda menyampaikan rasa terima kasihnya atas tingginya tingkat kehadiran para ASN di lingkup Pemprov Sulsel pada hari pertama kerja pasca lebaran.
“Di Apel tadi saya berterima kasih. Alhamdulillah tingkat kehadiran teman-teman di (hari) awal pasca libur nasional dan cuti bersama ini cukup tinggi,” terangnya.
Hanya saja, Andi Arsjad tetap meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan melakukan pengecekan kehadiran pegawai melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel dan mempertanyakan alasan jika masih ada pegawai yang belum masuk kerja di hari pertama.
Terlebih lagi, katanya, saat ini Pemerintah Pusat telah memberikan waktu untuk Work From Home (WFH) selama dua hari bagi pegawai yang masih terkendala ke kantor akibat masih dalam proses arus balik.
Sehingga, lanjutnya, jika masih ada pegawai yang nantinya belum berkantor namun sudah menjalani WFH selama dua hari, akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dengan mempertahankan alasan pegawai yang bersangkutan belum berkantor.
“Ya tentu kita lihat dulu apa alasannya, karena disitu kan sudah ada surat permintaannya, surat permohonannya apa segala macam. Sudah ada formatnya, sudah diatur. Intinya adalah pegawai itu harus berkerja sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Andi Arsjad pun meminta kesadaran kepada seluruh ASN untuk bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah, karena pemerintah juga telah memberikan hak kepada para pegawai berupa cuti bersama dengan masa libur yang panjang. (*)
Comment