Pemprov Sulsel dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dalam Pengelolaan APBD

IMG 20250326 011413

Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Komitmen ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi yang digelar secara virtual pada Selasa 25 Maret 2025,diikuti oleh sejumlah pejabat Pemprov Sulsel, termasuk Inspektur Sulsel Marwan Mansyur, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setiawan Aswad, Kepala Biro PBJ A. Kasman, serta Kepala Dinas BMBK Astina Abbas.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto, menekankan pentingnya koordinasi antara KPK dan pemerintah daerah guna memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Gagas Seaplane ke Menhub untuk Layani Kepulauan

“Melalui rakor ini, kami berharap adanya peningkatan sinergi antara KPK dan Pemprov Sulsel dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Tri Budi.

Inspektur Sulsel, Marwan Mansyur, menegaskan komitmen Pemprov Sulsel dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam perencanaan anggaran dan proses pengadaan barang serta jasa.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan memastikan pengelolaan anggaran dan PBJ berjalan transparan serta akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKAD Sulsel, Setiawan Aswad, memaparkan kondisi APBD Tahun Anggaran 2025, sedangkan Kepala Biro PBJ Sulsel, A. Kasman, menyampaikan perkembangan penyelesaian pengadaan barang dan jasa strategis tahun 2024 serta rencana pengadaan untuk tahun 2025.

Kegiatan ini sejalan dengan visi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menciptakan birokrasi yang berintegritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih efisien.

Comment