Netral.co.id, Luwu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara gelar Fokus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor nomor 2 tahun 2020, tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjelaskan, pengakuan MHA merupakan penjabaran misi ke-V RPJMD tahun 2021 – 2026, dimana pemerintah terus berupaya meningkatkan ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal.
Indah menambahkan, pengakuan MHA merupakan pembentuk indeks ketahanan budaya yang menjadi salah satu dari 18 indikator kinerja utama daerah, sehingga pemerintah kabupaten Luwu Utara serius pada upaya pengakuan MHA.
Baca Juga: Bupati Indah Target Hunian Tetap Rampung Desember Ini
“Komitmen Pemda Luwu Utara terkait pengakuan masyarakat hukum adat itu telah kita tuangkan dalam Perda, serta membentuk panitia pengakuan MHA melakui SK Bupati Luwu Utara bomor 18.4.45/68/I/2021,” beber Indah.
Indah berharap, semuanya bekerja maksimal mulai dari proses indentifikasi MHA, verifikasi dan validasi, serta penetapannya.
“Setelah FGD ini, kita semua harus segera bergerak, sehingga pengakuan masyarakat hukum adat bisa terlaksana dengan baik. Jangan lalai dengan tugas yang menjadi tanggung jawab kita,” tutup Ketu DPD II Golkar Luwu Utara itu.
Comment