Parah, Polisi Kembali Peras Sejoli hingga Rp 2,5 Juta

ilustrasi penggerebekan pasangan mesum

Netral.co.id, Semarang – Dua anggota kepolisian dari Polsek Semarang Utara diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut kini tengah menjalani proses hukum.

“Keduanya akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” ujar Syahduddi pada Sabtu 1 Februari 2025.

Saat ini, kedua anggota polisi tersebut telah ditempatkan di ruang penahanan khusus selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.

Syahduddi menyatakan bahwa selain proses pidana, kedua oknum juga akan dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, yang berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional.

Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya.

Comment