Tana Toraja, Netral.co.id – Majelis hakim dalam sidang yang digelar terkait dugaan penyebaran informasi tidak akurat dalam Pilkada Tana Toraja 2024 mempertanyakan keabsahan data 801 pemilih yang diklaim berpotensi kehilangan hak suara.
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur KPU, Upi Hastati, melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada Theofilus Lias Limongan mengenai sumber dan validitas data tersebut. Dalam kesaksiannya, Theo mengakui bahwa data itu hanya berupa daftar nama tanpa disertai bukti pendukung.
“Kami tidak memiliki data pendukung, hanya nama-nama saja,” ujar Theo saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih.
Theo menjelaskan bahwa ada 11 elemen yang harus dipenuhi, tetapi mengakui pihaknya masih dalam proses mencari bukti pendukung setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Bawaslu Tana Toraja Tidak Pernah Menerima Laporan
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan 801 pemilih yang kehilangan hak suara sebelum kasus ini diberitakan media.
“Baru pada 11 Agustus 2024 saya mengetahui informasi ini, setelah mendapat telepon dari Kordiv Data KPU dan pesan WhatsApp dari rekan-rekan media,” jelas Elis.
Ia juga menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan pendapat pribadi Theo Limongan dan bukan pernyataan resmi lembaga.
Hal ini menjadi dasar bagi Ruben Embatau, selaku pengadu, untuk melaporkan Theo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ruben menilai Theo telah menyebarkan informasi tidak benar yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim Tegaskan Pentingnya Keakuratan Data Pemilih
Anggota Majelis/TPD Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, Fauzia P. Bakti, menegaskan bahwa kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan persoalan serius, apalagi jika jumlahnya mencapai 800 orang.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam penyusunan daftar pemilih.
Persidangan ini menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Comment