Mahfud MD: Dugaan Korupsi hingga Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Gibran

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa sejumlah alasan yang dikemukakan Forum Purnawirawan TNI dalam usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud MD. (Foto: dok Facebook Mahfud MD)

Jakarta, Netral.co.idMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa sejumlah alasan yang dikemukakan Forum Purnawirawan TNI dalam usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

Mahfud merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur syarat pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Baca Juga: Jenderal Dudung Soroti Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran

“Salah satu yang paling mudah dibuktikan adalah dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo, karena Gibran adalah bagian dari keluarga tersebut,” ujar Mahfud, dikutip Netral.co.id dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, dugaan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, hingga kejahatan berat lainnya.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024, yang telah dinyatakan melanggar etika secara sah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Pelanggaran etika itu sudah terbukti dalam proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Keputusan MKMK sudah sah dan meyakinkan,” jelas Mahfud.

Tak hanya itu, polemik akun media sosial ‘Fufufafa’ yang sempat viral pasca kemenangan Gibran dalam Pilpres juga disinggung Mahfud. Akun yang diduga milik Gibran itu diketahui pernah mengunggah konten tidak pantas, termasuk terhadap Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Jika benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka itu menjadi alasan yang sangat kuat untuk memproses pemakzulan,” tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pemakzulan bukanlah proses yang bisa dilakukan secara instan. Ia menilai langkah Forum Purnawirawan TNI yang menyampaikan surat resmi kepada DPR dan MPR sudah sesuai prosedur hukum dan konstitusional.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Memenuhi Syarat Hukum

“Menurut saya itu langkah yang tepat dan elegan. Disampaikan secara terbuka dan resmi, bukan melalui cara-cara gelap atau kasak-kusuk politik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak yang sama dalam menyuarakan aspirasi politik, termasuk usulan pemakzulan pejabat negara.

Comment