Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hari ini, penyidik memeriksa mantan Direktur LPEI, Purwiyanto, sebagai saksi dalam lanjutan penyelidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama P, mantan Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Selain Purwiyanto, penyidik juga memanggil Yulrisman Djamal, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Keduanya diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI.
Pemeriksaan ini melanjutkan rangkaian pemanggilan sejumlah eks petinggi LPEI. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Direktur LPEI, Bachrul Chairi, pada Jumat (11/4).
Baca Juga: Garda Tipikor Tantang KPK Usut Tuntas Kasus Lili Pintauli Siregar
Akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susiwijono Moegiarso yang kini menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, setelah sebelumnya tidak hadir.
Dua nama lain, yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan, juga telah dipanggil pada Kamis (10/4). Para mantan direktur ini dimintai keterangan terkait fungsi dan tanggung jawab mereka selama menjabat, termasuk peran dalam pemberian pembiayaan bermasalah.
KPK mengungkap bahwa modus kredit fiktif di LPEI melibatkan komisi tersembunyi yang dikenal sebagai “uang zakat”, merujuk pada dugaan pemberian imbalan oleh debitur kepada jajaran direksi, dengan kisaran 2,5–5 persen dari nilai kredit yang dicairkan.
“Dari keterangan saksi dan bukti elektronik yang telah kami sita, terkonfirmasi bahwa sejumlah direksi menerima komisi dari proses pencairan kredit tersebut,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, awal Maret lalu.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Usut Kasus ‘WC Sultan’ Bekasi: Salah Satu Tersangka Sudah Meninggal
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan petinggi PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur dan Komisaris Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Newin Nugroho (Direktur Utama). Ketiganya telah ditahan sejak Maret 2025.
Dua tersangka lainnya adalah pejabat internal LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), yang hingga kini belum ditahan.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, terdapat konflik kepentingan antara direksi LPEI dan debitur PT PE sejak awal proses pengajuan kredit.
Direksi disebut tidak menjalankan pengawasan sesuai prosedur dan bahkan memerintahkan pencairan dana meski tidak memenuhi syarat kelayakan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice, serta memanipulasi laporan keuangan. Dana hasil kredit kemudian digunakan di luar tujuan yang tercantum dalam perjanjian.
Akibat praktik ini, negara dirugikan sebesar Rp846,9 miliar dari pemberian fasilitas kredit kepada PT PE. KPK juga menyebut masih ada 10 debitur lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
Comment