Ketua Komjak: Sita Harta Koruptor Lebih Efektif daripada Hukuman Mati

IMG 20250318 144504

Jakarta, Netral.co.id – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa memiskinkan koruptor lebih efektif daripada menjatuhkan hukuman mati.

Menurutnya, para koruptor tidak takut dipenjara atau dihukum mati, tetapi lebih takut kehilangan seluruh hasil kejahatannya.

“Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah, sudah tidak ada hukuman mati,” ujar Pujiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).

Ia menyoroti bahwa banyak koruptor bisa menyogok pihak tertentu untuk mendapatkan hukuman ringan, fasilitas mewah di tahanan, hingga bebas keluar masuk penjara. Oleh karena itu, hukuman mati dianggap tidak berpengaruh terhadap penurunan tingkat korupsi.

Baca Juga : Sidang Hasto Memanas, Kuasa Hukum Soroti Kesalahan Pasal dalam Dakwaan

Pujiyono menyesalkan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset masih mangkrak di DPR. Padahal, UU ini penting agar negara dapat menyita seluruh hasil korupsi secara lebih efektif.

“Itu belum disahkan, masih ada di DPR. Sambil menunggu, bisa memaksimalkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, penyidik diberi kewenangan lebih maksimal,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa UU Perampasan Aset tetap lebih optimal dalam mengembalikan uang negara. Saat ini, penyitaan aset hasil korupsi sering kali tidak maksimal karena keterbatasan kewenangan hukum.

Pujiyono juga menyoroti lemahnya sistem penyitaan aset hasil korupsi, terutama jika aset tersebut dilarikan ke luar negeri.

Kejaksaan tidak bisa langsung melakukan penyitaan, melainkan harus mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM, yang membuat prosesnya menjadi lambat.

“Di luar negeri akan menanyakan mana surat dari kementerian. Di Indonesia, yang memegang central authority adalah Kementerian Hukum, sementara di negara lain sudah langsung di kejaksaan. Harusnya central authority dipegang kejaksaan,” jelasnya.

Menurutnya, jika UU Perampasan Aset disahkan, penyitaan aset di luar negeri dapat dilakukan tanpa proses birokrasi yang berbelit, sehingga lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Comment