Netral.co. id, Bulukumba – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba meminta Kementerian Desa (Kemendes) untuk melakukan audit Anggaran Dana Desa (ADD) di Bulukumba.
Asdar Kader Hmi Cabang Bulukumba yang mengikuti Kegiatan Bedah Buku Pikiran dan Ide Prof H Paiman Raharjo Wakil Menteri Desa PDTT yang diadakan Di Aula Kementrian Desa, menyampaikan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) pun setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Namun dengan anggaran yang demikian besar, berbagai persoalan masih menghantui pengelolaan dana desa.
“Anggaran Dana Desa setiap tahunnya mengalami peningkatan, namun dengan anggaran yang sangat besar itu, berbagai persoalan masih menghantui dalam pengelolaan dana des,” kata Asdar, Kamis (4/7/2024).
Asdar berharap Kepada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi berkoordinasi dengan Pemda, DPMD, APH untuk membentuk satgas agar mengaudit pengelolaan dana desa Khususnya di Kab Bulukumba
Asdar juga menyampaikan kinerja tenaga pendamping desa harus lebih optimal lagi melakukan pendampingan. Terkait banyaknya regulasi yang mengatur mengenai desa, baik Permendagri, Permenkeu, maupun Permendes.
“Tenaga pendamping desa harus lebih optimal lagi melakukan pendampingan karena banyaknya regulasi yang mengatur desa, baik regulasi dari Permendagri, Permenkeu, maupun Permendes”, tuturnya.
Aktivis Hijau Hitam tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan terkait penggunaan anggaran dana desa.
“Saya berharap bahwa pemerintah kabupaten maupun kota melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi dari berbagai peraturan tersebut menjadi peraturan bupati atau walikota agar mudah diterapkan,” terang dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa sudah ada 671 aduan dugaan penyelewengan dana desa yang diterima di Kementerian Desa dan KPK menerima 300 aduan. Namun yang sudah diproses hukum sebanyak 182 aduan.
“Sejauh ini sudah ada 671 aduan dugaan penyelewengan dana desa yang diterima Kementerian Desa. Sementara KPK sendiri menerima sedikitnya 300 aduan. Lantaran belum sepaham nya aparat penegak hukum mengenai penanganan aduan ini, baru sebanyak 182 aduan yang diproses hukum,” kata Pahala Nainggolan.
Meningkatnya laporan masyarakat terkait dana desa disebabkan antara lain dugaan tidak adanya transparansi, mark-up, fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan, tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa oleh oknum kepala desa.
Adanya masalah ini potensi mengakibatkan krisis kepercayaan kepada kepala desa yang mengarah pada tindak Pidana Penggelapan.
Comment