Jakarta, Netral.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Komisi III DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas RUU tersebut apabila seluruh fraksi di parlemen mencapai kesepakatan bersama.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa RUU ini merupakan instrumen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mendorong komunikasi lintas partai guna mempercepat proses legislasi.
“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah. Jika RUU Perampasan Aset sudah disampaikan ke DPR, kami siap membahasnya,” ujar Soedeson pada Rabu 16 April 2025.
Baca Juga: Mahasiswa Soroti Ketertinggalan Pendidikan di Matteko Gowa, Siswa : Kami Butih Guru
Kendati telah masuk dalam daftar Prolegnas, Soedeson mengakui bahwa RUU ini belum menjadi prioritas utama. Namun, peluang pembahasan tetap terbuka selama mendapat persetujuan dari seluruh fraksi politik di parlemen.
“Selama ada konsensus antarfraksi, pembahasan bisa segera dimulai,” tambahnya.
Ia menilai bahwa keberadaan RUU ini sangat relevan dengan arah politik hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU ini juga diharapkan dapat melengkapi kerangka hukum yang ada, seperti UU KPK, UU Tipikor, dan UU TPPU, yang belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak kejahatan.
“RUU ini penting agar proses perampasan aset dilakukan secara transparan dan sesuai asas keadilan serta kepastian hukum,” jelas Soedeson.
Baca Juga: Survei LSI Mayoritas Warga Indonesia Respon Begini Soal RUU KUHP
Lebih dari itu, RUU ini diharapkan mampu menjadi alat untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.
“Jika kita serius memberantas korupsi hingga ke akar, maka undang-undang ini menjadi kunci, bukan hanya dalam pencegahan tapi juga pemulihan aset negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut bahwa dinamika politik menjadi kendala utama dalam pembahasan RUU ini.
Ia menegaskan pentingnya dialog intensif dengan semua partai politik untuk menentukan arah pembahasan ke depan.
“Pemerintah akan terus membangun komunikasi politik guna memastikan RUU ini bisa segera dibahas bersama DPR RI,” kata Supratman di Jakarta, Selasa 15 April 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ditantang Ada Kompromi Moral di RUU Perampasan Aset
Comment