Dinkes Makassar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Implementasi peraturan daerah (perda) atas penegakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar belum optimal.

Implementasi peraturan daerah (perda) atas penegakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar belum optimal. Dok Istimewah.

Netral.co.id, Makassar, – Dinas Kesehatan Kota Makassar gelar sosialisasi terkait bahaya rokok di tempat yang dianggap kawasan tanpa rokok.

Hal tersebut dilakukan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Adi Novrisa, Minggu, 26 Juni 2022.

Apalagi Pemkot Makassar diketahui belum punya regulasi khusus terkait larangan iklan rokok.

Padahal aturan tersebut sangat dibutuhkan demi mendukung penegakan KTR, makanya rekomendasi kemudian agar rancangan perwali tentang larangan reklame produk rokok diminta disahkan dan diterbitkan.

“Tentu saja kami dari dinas kesehatan itu hanya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sedangkan untuk penindakan dan penertiban iklan-iklan yang tidak pada tempatnya itu mungkin kami serahkan pada pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya. Mungkin dalam hal ini Bapenda yang memberikan izin tentang iklan tersebut,” tuturnya.

Dia berharap berbagai upaya sosialisasi dan edukasi yang terus digencarkan bisa berefek pada maksimalnya penegakan Perda KTR. Dia berharap dari data survei yang sebelumnya menyebut tingkat kepatuhan KTR hanya 11 persen, bisa naik hingga 70 persen.

“Hasil pastinya akan keluar, karena sementara ini teman-teman sedang mendata. Namun diharapkan bisa sampai 60-70 persen,” jelas Adi.

Sementara Kepala Dinkes Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin berharap, sosialisasi dan edukasi yang masif bisa menyadarkan warga terkait agar patuh pada aturan KTR. Media massa diharap ikut menggencarkan informasi dalam penegakan KTR.

“Harapannya dengan kolaborasi ini, masyarakat bisa semakin mudah memperoleh informasi,” harapnya.

Dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masyarakat juga dapat berperan serta dengan menghubungi layanan pengaduan lewat nomor 0812 4137 3260 jika menemukan pelanggaran di wilayah KTR.

Baca Juga : Tingkat Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Dinilai Rendah

Comment