Makassar, Netral.co.id — Tak terima Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa, Hamba Allah Community yang merupakan salah satu tim pemenangannya pada Pilkada Gowa 2024 mengancam menggerakkan massa untuk menggelar demonstrasi besar-besaran. Ketua Hamba Allah Community, Busrah Abdullah, memprotes keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan menilai proses pemberhentian Husniah sarat kepentingan politik.
Busrah meminta Kemendagri mengevaluasi keputusan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum pemberhentian Husniah karena, menurutnya, masih ada upaya hukum yang ditempuh untuk mempersoalkan proses pemakzulan melalui DPRD Gowa.
“Saya komunikasi tadi dengan Ibu Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa. Beliau menyatakan dizalimi, dipolitisasi. Intinya, beliau tidak terima,” kata Busrah kepada awak media di Makassar, Jumat (16/10/2026).
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan itu menyoroti proses yang berlangsung sejak pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Busrah, proses tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh. Ia juga mempersoalkan surat yang disebut tidak sampai kepada Husniah untuk kepentingan klarifikasi dalam perkara tersebut.
“Pansus ini dipaksakan secara politis. Kemudian proses perjalanan di MA, ini sangat direkayasa. Kok surat tidak sampai, bagaimana orang bisa datang klarifikasi di MA?” ujarnya.
Busrah turut mempertanyakan keputusan Kemendagri yang menerbitkan surat pemberhentian ketika, menurut keterangannya, upaya hukum lanjutan masih diupayakan oleh pihak Husniah.
Ia menyebut peninjauan kembali (PK) sebagai salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh. Karena itu, Busrah meminta Kemendagri menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kembali keputusannya.
“Ini negara hukum, tidak boleh begitu Kemendagri. Itu terlalu otoriter. Saya protes. Keputusan Kemendagri ini ilegal secara hukum,” tegasnya.
Busrah juga mengingatkan bahwa Husniah terpilih melalui pemilihan kepala daerah. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan mandat masyarakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut jabatan kepala daerah.
“Beliau dipilih oleh masyarakat, bukan dipilih, diangkat atau dilantik oleh Kemendagri, bukan juga DPRD. Beliau dipilih oleh masyarakat. Hormatilah masyarakat yang memilihnya,” kata Busrah.
Ancam Demo Besar-Besaran
Sebagai bentuk protes, Busrah menyatakan Hamba Allah Community membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak pemberhentian Husniah. Ia menyebut pihaknya berpotensi mengerahkan massa dalam jumlah besar, meski belum menetapkan waktu dan lokasi aksi.
“Ya, kemungkinan besar. Kita turun demo, turun demo besar-besaran,” katanya saat ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan tim pendukung Husniah.
Busrah juga mengklaim masih banyak masyarakat Gowa yang mendukung Husniah. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin dukungan tersebut dianggap remeh dan akan terus menyuarakan keberatan terhadap keputusan pemberhentian itu.
Meski demikian, Busrah belum memerinci jumlah massa yang akan dilibatkan maupun jadwal pelaksanaan demonstrasi. Rencana aksi tersebut masih menunggu perkembangan dan pematangan langkah dari pihak pendukung Husniah.
Di sisi lain, keputusan pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian bupati. Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani keputusan tersebut dan menyatakan pemberhentian itu merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku.
Adapun tudingan Busrah mengenai dugaan politisasi, rekayasa proses, serta ketidakabsahan keputusan merupakan penilaiannya. Persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Comment