Kadisdikbud Jeneponto Pastikan Guru Inisial HNS di Non Aktifkan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M, memastikan akan me-non aktifkan sementara Oknum Guru UPT SDN 14 Tamalatea berinisial HNS, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap murid.

Massa dari Aliansi Pemerhati Pendidikan, di depan Kantor Disdikbud Jeneponto. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Jeneponto, Netral.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M, memastikan akan me-non aktifkan sementara Oknum Guru UPT SDN 14 Tamalatea berinisial HNS, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap murid.

Hal itu, disampaikan Alamsyah saat menemui Massa dari Aliansi Pemerhati Pendidikan, di depan Kantor Disdikbud Jeneponto, Jumat (09/10/2026).

“Yang bersangkutan (HNS) kami non aktifkan sementara dan kami titip pada unit kerja Koordinator Wilayah Kecamatan,” ungkap Alamsyah

Selain itu jelas Alamsyah, pihaknya juga akan segera mengirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pemberhentian HNS sebagai Guru.

“Kita akan mengirimkan surat ke BKN dan menunggu proses admistrasi pemberhentian yang bersangkutan sebagai Guru,” jelasnya.

Diketahui, Aliansi pemerhati pendidikan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disdikbud Jeneponto menyuaran dugaan kekerasan terhadap murid UPT SDN 14 Tamalatea berinisial MAN.

Dalam tuntutannya, Massa aksi mendesak Kadisdikbud melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah, dan pemberhentian sementara guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selama proses hukum masih berlangsung.

Comment