Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan, Aktivis Pemuda Serukan Sekolah Turunkan Foto Gibran

IMG 20261008 WA0032

Makassar, Netral.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons dari kalangan masyarakat sipil.

Aktivis pemuda Ilham menyerukan agar sekolah-sekolah di Indonesia menurunkan foto Gibran yang dipasang sebagai Wakil Presiden.

Seruan tersebut disampaikan Ilham menyusul putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Ilham, putusan tersebut tidak semestinya hanya menjadi perdebatan hukum di ruang sidang.

Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi publik, termasuk institusi pendidikan, untuk mempertanyakan kembali simbol-simbol keteladanan yang ditampilkan di lingkungan sekolah.

“Saya menyerukan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai persoalan mengenai syarat pendidikan dan keabsahan dokumen pendidikannya benar-benar mendapatkan kejelasan dari lembaga yang berwenang,” kata Ilham kepada Netral.co.id Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia beralasan, sekolah merupakan ruang pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi kejujuran, keteladanan, serta penghormatan terhadap proses pendidikan.

Karena itu, menurut dia, pemasangan foto pejabat negara di lingkungan sekolah tidak semestinya dilepaskan dari pertanyaan mengenai rekam jejak serta pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ilham juga menyoroti adanya persoalan mengenai pesan moral yang diterima peserta didik ketika di satu sisi siswa dituntut menghargai proses dan dokumen pendidikan, sementara di sisi lain muncul perdebatan publik mengenai pemenuhan syarat pendidikan seorang pejabat negara.

“Bagaimana kita meminta siswa menghargai ijazah dan proses pendidikan, sementara publik justru masih mempertanyakan bukti pemenuhan syarat pendidikan seorang pejabat negara? Ini bukan semata soal foto, tetapi soal pesan moral yang disampaikan sekolah kepada generasi muda,” ujarnya.

Meski demikian, putusan MK tersebut memiliki batas yang perlu dicermati. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat lagi diproses dalam rezim sengketa hasil Pemilihan Presiden dan para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, seruan untuk menurunkan foto Gibran merupakan sikap dan tuntutan yang disampaikan Ilham, bukan perintah maupun konsekuensi hukum langsung dari putusan MK.

Bagi Ilham, persoalan tersebut justru menjadi kesempatan bagi sekolah untuk menunjukkan sikap kritis terhadap isu-isu publik.

Ia berharap lembaga pendidikan tidak hanya menjadi tempat menampilkan simbol kekuasaan, tetapi juga ruang untuk mengajarkan keberanian mempertanyakan persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Sekolah harus mengajarkan bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang kebal dari pertanyaan. Ketika ada persoalan yang belum tuntas, publik berhak meminta kejelasan. Jangan sampai anak-anak kita diajarkan untuk patuh tanpa boleh bertanya,” tegasnya.

Seruan tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan pemasangan foto pejabat di sekolah dalam konteks yang lebih luas, yakni mengenai keteladanan, integritas, transparansi, serta penghormatan terhadap persyaratan hukum bagi pejabat publik.

Comment