Pertamina Karijawa Dompu Diduga Layani Pembelian BBM Bersubsidi Melampaui Batas

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken diduga masih berlangsung di SPBU Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken diduga masih berlangsung di SPBU Karijawa. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Dompu, Netral.co.id – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken diduga masih berlangsung di SPBU Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan pantauan Netral.co.id, sekitar pukul 23.00 WITA, terlihat puluhan jeriken berjejer di area SPBU. Sejumlah mobil pikap juga tampak mengantre untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Di tengah aktivitas tersebut, pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat tetap terlihat mengantre untuk mendapatkan BBM.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah yang melampaui ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina.

Berdasarkan ketentuan pembelian BBM bersubsidi, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, dan kendaraan pelayanan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, untuk Biosolar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Dalam mekanisme pembelian BBM bersubsidi, konsumen yang telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat diwajibkan menggunakan QR Code. QR Code tersebut harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan dan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan.

Penggunaan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi juga perlu memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku. Penjualan kembali BBM bersubsidi secara eceran tanpa izin dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan atau niaga BBM ilegal.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM dan niaga bahan bakar minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU Karijawa maupun Pertamina mengenai dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jeriken tersebut.

Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi.

Comment