Anak Putus Sekolah hingga Trauma, Basri Kajang Laporkan Dugaan Kesaksian Palsu di Hak Angket DPRD Gowa

IMG 0701

Basri Kajang menggelar konferensi pers usai melaporkan dugaan kesaksian palsu ke Polda Sulsel, Rabu (19/8/2026).

Makassar, Netral.co.id — Polemik yang menyeret nama Muhammad Basri Kajang dalam proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini berlanjut ke jalur hukum. Basri melaporkan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu yang diduga disampaikan seorang saksi berinisial Z dalam proses tersebut.

Didampingi kuasa hukum, Basri mendatangi Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (19/8/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan dibuat sekitar pukul 15.49 WITA.

Namun, bagi Basri, persoalan ini bukan hanya menyangkut tuduhan terhadap dirinya. Ia mengaku polemik tersebut telah berdampak langsung terhadap kondisi anak-anaknya.

Basri menyebut tiga anaknya mengalami perundungan, trauma dan tekanan psikologis. Bahkan, dua anaknya disebut tidak bersekolah akibat persoalan tersebut.

“Ini sudah berdampak kepada anak-anak saya. Ada yang sampai tidak bersekolah dan mengalami tekanan psikologis,” ujar Basri.

Ia mengatakan beberapa anaknya bahkan telah menjalani pemeriksaan psikologis setelah menghadapi tekanan akibat polemik yang berkembang.

“Anak-anak saya sampai dibawa ke psikolog untuk diperiksa. Ini yang menurut saya harus dilihat secara serius,” katanya.

Soroti Kesaksian di Hak Angket

Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang ditampilkan dalam rangkaian proses Hak Angket DPRD Gowa.

Ia mencontohkan kesaksian saksi berinisial Z yang menunjukkan sebuah video. Menurut Adhi, video tersebut disampaikan seolah-olah menampilkan kliennya dalam isu perselingkuhan. Namun, pihak Basri menyatakan sosok dalam video tersebut bukan kliennya.

“Dalam keterangan saksi belum terlihat kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti yang ditunjukkan. Salah satu saksi berinisial Z menunjukkan video yang seolah-olah adalah klien kami, ternyata bukan. Inilah yang kemudian kami laporkan,” ujar Adhi.

Hak Angket Berujung Usulan Pemberhentian Bupati

DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (12/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Pansus Hak Angket menyelesaikan penyelidikan terhadap tiga pokok persoalan, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan pelanggaran amoral atau sumpah jabatan, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui laporan akhir Pansus dan sejumlah poin rekomendasi, termasuk usulan pemberhentian bupati.

Meski demikian, keputusan DPRD tersebut belum menjadi keputusan final pemberhentian. Usulan tersebut selanjutnya akan melalui proses di Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks itulah, Basri meminta dugaan keterangan palsu dalam proses Hak Angket turut diperiksa secara hukum.

“Kalau memang ada yang disangkakan kepada saya, silakan diproses melalui hukum. Jangan melalui proses di luar pengadilan,” tegas Basri.

Basri berharap laporan tersebut dapat menguji kebenaran kesaksian dan alat bukti yang digunakan dalam proses Hak Angket sekaligus memberikan kepastian hukum atas tuduhan yang berkembang.

“Saya datang ke Polda untuk mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Basri.

Comment