Daerah di Kawasan Teluk Bone Ajukan Infrastruktur Prioritas untuk Dukung Swasembada Pangan

Sejumlah pemerintah kabupaten di kawasan Teluk Bone mengajukan berbagai kebutuhan infrastruktur strategis dalam *Focus Group Discussion* (FGD) Daerah I Penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur (RPI) Pekerjaan Umum Kawasan Prioritas Swasembada Pangan Teluk Bone yang berlangsung di Hotel Mercure Makassar, Selasa (21/7/2026).

Focus Group Discussion (FGD) Daerah I Penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur (RPI) Pekerjaan Umum Kawasan Prioritas Swasembada Pangan Teluk Bone yang berlangsung di Hotel Mercure Makassar. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Makassar, Netral.co.id – Sejumlah pemerintah kabupaten di kawasan Teluk Bone mengajukan berbagai kebutuhan infrastruktur strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) Daerah I Penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur (RPI) Pekerjaan Umum Kawasan Prioritas Swasembada Pangan Teluk Bone yang berlangsung di Hotel Mercure Makassar, Selasa (21/7/2026).

Forum yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu menjadi bagian dari penyusunan dokumen RPI sebagai pedoman pembangunan infrastruktur kawasan hingga 2034. Penyusunan dokumen tersebut diharapkan mampu menyelaraskan program pembangunan lintas sektor dan lintas pemerintahan dalam mendukung penguatan kawasan pangan nasional.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusly, mengatakan FGD menjadi ruang sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta balai teknis Kementerian PU untuk menyatukan arah pembangunan infrastruktur di kawasan Teluk Bone.

“Forum ini menjadi wadah sinkronisasi kebutuhan pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta balai teknis Kementerian PU guna mendukung pengembangan kawasan pangan yang terintegrasi,” ujar Ishak.

Dalam forum tersebut, setiap pemerintah kabupaten memaparkan kondisi wilayah sekaligus menyampaikan usulan pembangunan sesuai kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, misalnya, mengusulkan agar pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada sektor tanaman pangan, tetapi juga mencakup pengembangan agroindustri dan kawasan minapolitan. Selain itu, pemerintah daerah meminta agar aspek perlindungan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan peningkatan konektivitas melalui pelebaran jalan nasional menuju Toraja dan Pelabuhan Belopa. Daerah tersebut juga mengajukan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan layanan air minum, pembangunan fasilitas Rice Milling Unit (RMU), gudang penyimpanan hasil panen, serta penguatan hilirisasi komoditas kakao dan rumput laut.

Adapun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti kondisi jaringan irigasi yang telah menua, luasnya lahan tadah hujan, rendahnya kemantapan sejumlah ruas jalan daerah, hingga keterbatasan layanan air baku. Pemerintah daerah menilai perkembangan kawasan industri dan pertambangan perlu diimbangi dengan penguatan sektor pangan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Di Kabupaten Sinjai, pemerintah daerah mengusulkan penanganan banjir rob di Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, melalui pembangunan tanggul pantai, drainase, pintu air, dan pengamanan kawasan pesisir. Selain itu, peningkatan akses menuju kawasan tambak dan Pelabuhan Larea-Rea dinilai penting untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai juga mengusulkan penataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, pengerukan sedimentasi Sungai Tangka, serta peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma guna mendukung sektor perikanan dan industri pengolahan.

Dalam sesi diskusi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan infrastruktur air baku dengan sistem penyediaan air minum. Menurut BBWS, masih terdapat wilayah yang telah memiliki sumber air baku tetapi belum dilengkapi instalasi pengolahan air minum. Sebaliknya, terdapat pula instalasi yang sudah tersedia namun belum didukung sumber air baku yang memadai.

BBWS juga mengusulkan rehabilitasi jaringan primer dan sekunder Bendung Kalena yang saat ini melayani sekitar 18.000 hektare lahan irigasi.

Sementara itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional menyampaikan bahwa pembangunan jalan dan jembatan perlu mengacu pada hasil survei kondisi, standar teknis, kelas jalan, serta fungsi jaringan logistik. Konektivitas antara sentra produksi dengan pelabuhan dan terminal distribusi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian.

Pada sektor permukiman, sejumlah pemerintah daerah turut mengusulkan peningkatan layanan air minum, sanitasi, dan pengelolaan persampahan. Namun, sebagian usulan masih memerlukan kelengkapan administrasi, seperti ketersediaan lahan, dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen lingkungan, izin air baku, hingga surat komitmen pemerintah daerah sebelum dapat diproses lebih lanjut.

Tim penyusun RPI menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan memuat rencana aksi pembangunan secara bertahap, yakni jangka pendek hingga 2029 dan jangka menengah hingga 2034.

Rancangan dokumen itu meliputi rehabilitasi dan pengembangan jaringan irigasi, peningkatan jalan dan jembatan, penguatan konektivitas sentra produksi dengan pasar dan pelabuhan, pembangunan sistem air baku dan air minum, pengembangan sanitasi dan persampahan, pembangunan fasilitas pascapanen seperti RMU dan gudang, pengendalian banjir, perlindungan kawasan pesisir, penguatan kawasan industri dan hilirisasi, pengembangan ekonomi biru, hingga integrasi data dan program lintas kewenangan.

Seluruh usulan tersebut masih akan melalui proses analisis teknis sebagai bagian dari penyusunan dokumen akhir RPI.

Pada penutupan kegiatan, seluruh peserta menyepakati Berita Acara FGD Daerah I sebagai salah satu tahapan penyusunan dokumen RPI Kawasan Teluk Bone.

Forum tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan, yakni penetapan kawasan prioritas dilakukan setelah analisis teknis dan survei lapangan selesai, pembagian klaster akan disempurnakan berdasarkan masukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta seluruh usulan infrastruktur menjadi bahan penyempurnaan dokumen RPI.

Panitia juga membuka kesempatan bagi pemerintah kabupaten yang belum menyampaikan usulan secara langsung untuk mengirimkan masukan secara tertulis melalui formulir yang telah disediakan.

Dokumen RPI Kawasan Teluk Bone nantinya akan menjadi acuan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah kabupaten, BUMN, dan dunia usaha dalam mendukung terwujudnya kawasan pangan yang produktif, terkoneksi, tangguh, dan berkelanjutan.

Comment