Dugaan Pelecehan Gegerkan Bus Rute Sorowako–Makassar, Korban Melapor ke Polda Sulsel

IMG 9424

MAKASSAR – Seorang perempuan berusia 24 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menumpangi bus antarkota rute Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulsel.

Korban, yang disamarkan dengan nama Mawar, mengaku mengalami dugaan pelecehan saat berada di dalam bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Saat kejadian, korban sedang tertidur di kursi bersama kakaknya. Ia mengaku sempat merasakan ada sesuatu yang menyentuh tubuhnya, namun mengira berasal dari sandaran kursi.

“Awalnya saya pikir perutku terkena sandaran kursi,” ujar korban.

Tak lama kemudian, korban kembali merasakan sentuhan pada bagian pahanya. Saat terbangun, ia mengaku melihat seseorang yang diduga merupakan kru bus menarik tangannya dari paha korban. Korban kemudian berteriak hingga membuat pelaku berpindah ke bagian belakang bus.

Korban menyebut pelaku merupakan salah seorang kru bus yang belakangan diketahui berinisial Jhon. Menurutnya, kru tersebut mengenakan kemeja merah kombinasi putih dan diduga tidak berada di tempat istirahat kru yang berada di bagian belakang bus.

“Setahu saya tempat tidur kru bus ada di belakang. Tapi dia justru tidur di lorong samping kursi penumpang. Saya curiga memang sudah ada niat,” kata korban.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 Juli 2026.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum agar kejadian serupa tidak kembali menimpa penumpang lain.

Paman korban, Asriel, juga meminta manajemen PT Bintang Zahira Trans melakukan evaluasi terhadap seluruh kru bus serta tidak lepas tangan atas dugaan pelecehan yang terjadi.

“Minimal ada evaluasi terhadap perilaku kru agar penumpang merasa aman dan nyaman menggunakan jasa transportasi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans mengaku masih mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut. Mereka menyatakan telah memanggil pengemudi untuk dimintai keterangan.

Perwakilan manajemen menegaskan apabila terbukti ada kru yang melakukan tindakan di luar standar operasional perusahaan (SOP), maka sanksi tegas berupa pemecatan akan diberikan.

Mereka juga mempersilakan keluarga korban menempuh jalur hukum.

“Silakan laporkan ke pihak berwajib. Kalau memang terbukti bersalah, biar diproses sesuai hukum. Kami tidak membela yang salah,” ujar perwakilan manajemen.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Sulawesi Selatan dan belum ada penetapan tersangka.

Comment