Kasus Pencurian ‘Uang Panai’ Terungkap, Saudara dan Keponakan Korban Ditangkap

IMG 8463

Bantaeng, Netral.co.id — Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Dua terduga pelaku berinisial BS (52) dan HA (29) diamankan pada Rabu (10/6/2026) dini hari setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Bantaeng.

Kasus ini bermula saat korban, Museng (62), menyadari uang mahar yang disimpan di dalam lemari rumahnya telah hilang. Uang tersebut sebelumnya disimpan oleh anggota keluarga untuk keperluan penukaran ke pecahan yang lebih kecil.

Saat hendak diambil kembali, keluarga menemukan lemari dalam kondisi rusak dan uang sebesar Rp55 juta sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

Menerima laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengarah kepada BS. Saat diamankan, BS mengakui mengambil uang tersebut dan menyebut aksi dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di lokasi berbeda.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42,2 juta. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian uang disebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara Rp10 juta di antaranya diberikan kepada seorang anggota keluarga berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.

Polisi juga mengungkap kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan diketahui turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar berlangsung.

Saat ini BS dan HA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Sementara RAI masih dalam pencarian dan kasus terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Comment