Dewan Soroti Proyek Bendung dan Embung Lalengrie di Bone

IMG 5592

Makassar, Netral.co.id – Komisi D DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/10/2025).

Rapat tersebut membahas proyek Bendung dan Embung Lalengrie di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, yang turut dihadiri konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, serta perwakilan masyarakat setempat.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja anggota Komisi D ke lokasi proyek.

“Kami mengundang konsultan perencana dan pengawas karena saat kunjungan lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian perencanaan, khususnya pada pembangunan embung,” ujar Kadir.

Ia menuturkan, sumber mata air di lokasi tersebut sangat kecil, sementara bangunan embung justru membutuhkan pompa dengan jarak sekitar 400 hingga 500 meter dari sumber air. Kondisi ini, menurutnya, tidak layak secara teknis.

Selain itu, Kadir mengungkapkan bahwa dalam rapat ditemukan fakta bahwa tidak ada anggaran khusus untuk pembangunan embung, melainkan hanya untuk bendung dan jaringan pendukungnya dengan nilai sekitar Rp68 miliar.

“Namun di tengah jalan karena ada masyarakat yang keberatan, langsung dibuatkan embung. Itu jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Pihak Dinas SDACKTR Sulsel menyebut bahwa perubahan tersebut masih dalam ketentuan Contract Change Order (CCO).

Namun, menurut Kadir, aturan CCO hanya berlaku jika perubahan berkaitan langsung dengan proyek utama, bukan untuk penambahan bangunan baru.

“Tapi kalau bangunan baru, itu sudah berbeda lagi. Jadi ada ketidaksesuaian perencanaan sejak awal,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar tim ahli diturunkan ke lapangan untuk menilai kondisi teknis secara menyeluruh sebelum dilakukan perencanaan lanjutan dan penganggaran kembali.

“Sekarang ini kan dinas langsung menganggarkan tanpa ada dulu penelitian awal, harusnya ada tim ahli turun dulu untuk melakukan rekomendasi. Rekomendasi tim ahli nanti kita tindak lanjuti, itu harapan dari Komisi D,” bebernya.

Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini menambahkan bahwa, hasil rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel untuk menentukan kelanjutan proyek.

“Jadi rekomendasi nanti itu kalau sudah itu nanti kita teruskan kepada Gubernur, apa Gubernur mau melanjutin nanti urusannya dia,” tutup Kadir.

Sebagai informasi, Contract Change Order (CCO) merupakan dokumen resmi untuk mengubah kontrak kerja proyek konstruksi, baik penambahan atau pengurangan lingkup pekerjaan, biaya, maupun waktu pelaksanaan, akibat kondisi lapangan yang tidak terduga.

Comment