Rizki Natakusumah: Judi Online Ancaman Moral dan Keamanan Nasional, Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum

Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menegaskan bahwa praktik perjudian online tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi moral bangsa serta keamanan nasional.

Contoh prakti judol. (Foto: Antara)

Jakarta, Netral.co.id – Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menegaskan bahwa praktik judi online tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi moral bangsa serta keamanan nasional.

Menurut Rizki, masifnya penyebaran judi online, termasuk di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, menunjukkan betapa gentingnya situasi ini. Ia mendesak pemerintah untuk segera bertindak melalui koordinasi lintas lembaga demi memutus mata rantai perjudian digital yang semakin meresahkan.

“Judi online ini akarnya adalah sumber daya manusianya. Kesadaran masyarakat, pelaku, dan keluarga sangat penting. Ini menyangkut moral bangsa,” ujar Rizki dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai merebaknya judi daring merupakan alarm keras atas kerentanan sosial dan kerusakan moral di tengah masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan berbagai institusi negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, BSSN, BIN, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rizki menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Ia menilai tidak ada lagi ruang bagi institusi untuk bekerja secara sektoral mengingat dampak luas judi online terhadap kehidupan masyarakat dan sistem nasional.

“Kohesi dan sinkronisasi lintas lembaga sangat penting. Jika menyangkut kedaulatan dan moral bangsa, harus ada strategi bersama yang terstruktur dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mendorong peran aktif keluarga sebagai garda terdepan pencegahan. Menurutnya, pendidikan moral harus dimulai dari rumah dan diperkuat dengan kampanye pemerintah yang menyasar komunitas, sekolah, hingga ruang digital yang banyak diakses generasi muda.

Dalam jangka panjang, lanjut Rizki, judi online berpotensi merusak stabilitas ekonomi keluarga, menciptakan ketergantungan digital, hingga menjadi pintu masuk bagi tindak kejahatan terorganisir lainnya.

“Ini isu yang akan terus mengemuka dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah harus memandangnya sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustivandana, mengungkapkan temuan mengejutkan. Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024 tercatat sebagai pemain judi online.

Bahkan, Ivan menambahkan bahwa lebih dari 100 di antaranya terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme. “Ada juga NIK yang terhubung dengan tindak pidana korupsi, bahkan pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu teridentifikasi terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme,” ungkap Ivan dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Kamis (10/7/2025).

Comment