Kejagung: Rencana Pengadaan Chromebook Sudah Dibahas Sebelum Nadiem Dilantik Jadi Menteri

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa rencana pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah dirancang sejak sebelum Nadiem Anwar Makarim resmi menjabat sebagai Menteri. Informasi ini muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Eks Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKejaksaan Agung mengungkap bahwa rencana pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah dirancang sejak sebelum Nadiem Anwar Makarim resmi menjabat sebagai Menteri. Informasi ini muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pembahasan awal pengadaan program digitalisasi pendidikan dilakukan pada Agustus 2019 lewat grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup tersebut dibuat oleh Nadiem bersama dua orang terdekatnya, Jurist Tan (mantan staf khusus) dan Fiona Handayani.

“Pada bulan Agustus 2019, JT bersama NAM dan FN sudah membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan di grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’, bahkan sebelum NAM dilantik sebagai menteri,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Setelah pelantikan pada Oktober 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk membahas pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS dengan sejumlah pihak, termasuk dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) serta konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM), yang kemudian dilibatkan dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek.

Dalam berbagai pertemuan daring yang dipimpin Jurist Tan dan Fiona, para pejabat internal Kemendikbudristek diminta mengarahkan pengadaan teknologi pendidikan menggunakan ChromeOS. Padahal, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa negara.

Kejagung juga mengungkap bahwa Nadiem sendiri sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020 untuk membicarakan kerja sama pengadaan perangkat TIK. Pertemuan ini diikuti dengan permintaan kontribusi investasi (co-investment) sebesar 30 persen dari Google jika sistem ChromeOS digunakan.

“Puncaknya, pada 6 Mei 2020, NAM memimpin rapat Zoom bersama para tersangka dan memerintahkan agar pengadaan TIK dari 2020 sampai 2022 menggunakan ChromeOS dari Google,” ungkap Qohar.

Empat Tersangka, Kerugian Hampir Rp2 Triliun

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan teknologi
  3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur SD Kemendikbudristek

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli 2025 selama 20 hari ke depan. Ibrahim Arief hanya dikenai tahanan kota karena kondisi jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditetapkan sebagai buron, meskipun telah dicekal.

Proyek pengadaan ini merupakan bagian dari program nasional digitalisasi pendidikan, dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ini dialokasikan untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek justru menimbulkan kerugian besar bagi negara. “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” kata Qohar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comment