Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022.

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022.

Kedua tersangka, yakni Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

“Dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Keduanya tampil mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker saat digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 22.33 WIB, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Selain MUL dan SW, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief (IA), konsultan individu untuk proyek infrastruktur teknologi pendidikan. Namun, keduanya belum ditahan.

Ibrahim dikenakan tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Sementara itu, Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dan belum dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Tan saat ini baru berstatus dicekal.

“Masih ada satu lagi, yakni Jurist Tan, yang masih di luar negeri. Belum DPO,” jelas Harli, meluruskan pernyataan sebelumnya dari Qohar.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengubah spesifikasi pengadaan laptop dari sistem operasi Windows menjadi Chromebook. Perubahan itu disebut dilakukan atas arahan langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Target distribusinya mencapai 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini dinilai sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” tegas Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comment