RI Deportasi Buronan Penipu Asal China, Rugikan Negara Asal Rp28,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mendeportasi seorang warga negara China berinisial XP, yang merupakan buronan pemerintah Tiongkok atas kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai 12,6 juta yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

Warga Asal Cina, buronan pemerintah Tiongkok atas dugaan penipuan di deportasi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idDirektorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mendeportasi seorang warga negara China berinisial XP, yang merupakan buronan pemerintah Tiongkok atas kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai 12,6 juta yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Guangzhou,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya, Minggu (13/7/2025).

XP ditangkap pada 10 Juli di wilayah Tabanan, Bali, setelah terdeteksi oleh patroli siber Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi. Saat itu, ia diketahui tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

Setelah penangkapan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat ditahan di ruang detensi sebelum akhirnya dideportasi.

“Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kerja sama internasional,” tegas Yuldi.

XP sebelumnya telah didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 dalam kasus penipuan besar yang merugikan negara. Keberadaannya di Indonesia diketahui setelah kerja sama pertukaran data antarnegara menunjukkan keberadaannya di Bali.

Ditjen Imigrasi RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam mencegah pelarian pelaku tindak kejahatan lintas negara ke wilayah Indonesia.

“Kami menjalin komunikasi aktif dengan berbagai negara untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian bagi warga asing yang bermasalah hukum,” pungkas Yuldi.

Comment