Jakarta, Netral.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/6/2025), di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta.
Dalam sidang yang beragendakan penyampaian keterangan DPR dan Presiden, hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai kuasa Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tolak Pengesahan UU TNI, Gabungan Masyarakat Sipil Bakar Gedung DPRD Malang
Turut mendampingi mereka, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Doni Hermawan. Sementara dari DPR, hadir Ketua Komisi I Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan.
“Agenda persidangan pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang.
Sidang kali ini membahas lima perkara uji formil yang masih berlanjut, yaitu Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari berbagai kalangan, utamanya mahasiswa fakultas hukum dari sejumlah perguruan tinggi ternama.
Perkara Nomor 45 diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sementara Perkara Nomor 56 diajukan oleh tiga mahasiswa FH UI lainnya.
Perkara Nomor 69 berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Adapun Perkara Nomor 75 didaftarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sedangkan Perkara Nomor 81 diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Baca Juga: Bivitri Susanti Soroti Proses Legislasi UU TNI yang Dinilai “Siluman”
Kelima perkara ini merupakan bagian dari rangkaian uji formil terhadap UU TNI yang hingga kini masih berproses di MK. Sebelumnya, pada Kamis (5/6), MK telah memutus lima perkara lainnya tidak dapat diterima karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Putusan tersebut berlaku untuk Perkara Nomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU-XXIII/2025.
Comment