Pemprov Sulsel Siapkan Penggusuran Permukiman Ilegal di Kawasan GOR Sudiang

IMG 20250623 075240

Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPTD Pengelolaan GOR-GP Sudiang tengah melakukan persiapan intensif untuk menertibkan 6 unit permukiman ilegal yang berada di dalam kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Pantauan di lapangan, Senin 23 Juni 2025, tampak sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas terkait lainnya mulai melakukan apel kesiapan di area GOR.

Beberapa kendaraan operasional dan logistik turut disiagakan sebagai bagian dari upaya pengamanan proses penertiban.

Kawasan yang akan ditertibkan diketahui merupakan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di bawah pengelolaan UPTD GOR-GP Sudiang, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

Baca Juga : Oknum Satpol PP yang Terlibat Pemukulan di GOR Kantor Gubernur Terancam Sanksi

Langkah Penertiban Sesuai Regulasi

Kasat Pol-PP Pemprov Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan penertiban ini dilakukan atas dasar instruksi pimpinan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lahan ini adalah aset Pemprov yang semestinya digunakan untuk kegiatan olahraga dan kepentingan publik, bukan untuk pemukiman liar. Kami telah melalui tahapan pemberitahuan dan pendekatan persuasif kepada penghuni,” ujar Andi Arwin Azis saat persiapan penggusuran, depan Gor Sudiang Makassar, Senin, 23 Juni 2025.

Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan olahraga yang selama ini digunakan di luar peruntukannya.

Pemerintah menegaskan bahwa area GOR tidak diperkenankan dialihfungsikan menjadi kawasan hunian karena bertentangan dengan fungsi dasar fasilitas tersebut.

Satpol PP dan Tim Gabungan Turun Tangan

Menurut Andi Arwin personel gabungan dikerahkan guna memastikan proses penggusuran berjalan tertib dan tanpa kekerasan.

Pendekatan humanis dan dialogis tetap diutamakan untuk menghindari gesekan dengan warga.

Baca Juga : sekitar wilayah area Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Makassar.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan dalam proses ini, tapi penegakan aturan harus dilaksanakan demi ketertiban dan kepentingan umum,” jelasnya.

Penegasan Status Aset dan Penggunaan Lahan

Berdasarkan data yang diperoleh, kawasan GOR Sudiang merupakan fasilitas milik Pemprov Sulsel yang diperuntukkan sebagai pusat kegiatan olahraga, pembinaan atlet, dan event keolahragaan.

Keberadaan permukiman di dalam kawasan ini telah lama menjadi perhatian, karena dinilai menghambat fungsi utama GOR serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum.

Pihak UPTD menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penataan kawasan dan pemulihan fungsi GOR sebagaimana mestinya.

Comment