Pembatasan Akses Media di Sidang Hasto Dikritik, Pengamat Hukum: Transparansi Harus Dijaga

Kesaksian mantan anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, dalam sidang Tipikor terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mengguncang posisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tengah menjalani proses persidangnan. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Kebijakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Rios Rahmanto yang membatasi akses pengunjung serta melarang siaran langsung dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuai kritik dari pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf.

Hudi menilai, meski hakim memiliki wewenang penuh dalam ruang sidang, tindakan membatasi peliputan media justru dapat memunculkan kecurigaan dan menciderai prinsip transparansi hukum.

“Walaupun hakim memiliki kewenangan mutlak di ruang sidang, seharusnya tidak merasa terganggu dengan kehadiran pers. Justru aneh jika keberadaan media dibatasi karena bisa menimbulkan banyak pertanyaan dari publik,” kata Hudi dikutip Netral.co.id dari Inilah.com, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Terkait Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Ia mendesak agar Majelis Hakim mencabut kebijakan tersebut dan kembali membuka akses bagi pers untuk melakukan peliputan secara menyeluruh, termasuk siaran langsung. Menurutnya, keterbukaan sidang sangat penting untuk menjaga integritas proses peradilan.

“Keberadaan media sangat penting untuk mendukung transparansi dan menjadi kontrol publik, tidak hanya terhadap hakim dan jaksa, tetapi juga terhadap terdakwa dan para pendukungnya di ruang sidang,” ujar Hudi.

Lebih lanjut, Hudi menyoroti peran penting media dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait fakta-fakta hukum dalam perkara yang menjadi perhatian luas.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Imbas Dari Kebijakan PDIP

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku semua pihak dalam persidangan harus berjalan seimbang.

“Media bisa mengontrol apakah hakim dan jaksa bekerja sesuai dengan prinsip rule of law, serta memantau perilaku terdakwa dan para simpatisannya agar tetap tertib,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Hudi juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk tidak pasif dan segera turun tangan mengawasi jalannya persidangan. Menurutnya, KY tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi perlu bersikap proaktif terhadap potensi pelanggaran etika peradilan.

“KY harus aktif melakukan pemantauan langsung, apalagi ini kasus besar. Jangan sampai terjadi praktik tidak sehat seperti kongkalikong atau putusan yang tidak sesuai fakta persidangan,” tegas Hudi.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat diketahui membatasi jumlah pengunjung yang hadir di sidang Hasto Kristiyanto karena alasan kapasitas ruangan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana, Tuding Ada Kriminalisasi Politik

Sejumlah awak media ditempatkan di area belakang dan bahkan harus duduk di lantai karena keterbatasan tempat duduk.

Sementara kursi utama di ruang sidang didominasi oleh kerabat dan simpatisan Hasto, termasuk sejumlah tokoh PDIP seperti Ganjar Pranowo dan Djarot Saiful Hidayat.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membolehkan dokumentasi oleh media, namun menolak siaran langsung dengan alasan keamanan dan potensi penyalahgunaan rekaman.

“Silakan melakukan dokumentasi untuk keperluan peliputan, tapi tidak boleh ada live streaming,” ujar Rios di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Sidang Hasto Memanas, Kuasa Hukum Soroti Kesalahan Pasal dalam Dakwaan

Ia juga melarang pengunjung merekam video secara pribadi karena khawatir dapat digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya. Rios memastikan seluruh proses persidangan telah direkam secara resmi oleh pengadilan.

Comment