Menteri HAM: Sikap Soal Kratom Menunggu Aturan Resmi dari BNN

Marthinus menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum, terutama terhadap pelanggaran narkotika, tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Marthinus Hukom (kiri) bersama dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (Foto: Dok Antara)

Jakarta, Netral.co.idMenteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait status legalitas tanaman kratom di Indonesia.

“Kami tidak mau mendahului. Kami menunggu aturan resmi dari BNN,” ujar Pigai dalam konferensi pers usai mengadakan pertemuan dengan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Pigai menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian HAM masih berada pada posisi menunggu, mengingat belum ada keputusan final mengenai status kratom.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah kajian ilmiah, termasuk dari BNN, menyatakan bahwa kratom memiliki kandungan zat yang menyerupai narkotika.

“Ini baru hasil kajian, based on science. Kalau nanti keluar peraturan resmi yang melarang, tentu kami akan mendukung dan mengikuti kebijakan tersebut,” tegasnya.

Dorongan untuk Aturan yang Tegas dalam RUU Narkotika

Pigai berharap bahwa ketentuan mengenai kratom dapat diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).

Baca Juga: BNN dan Kementerian HAM Bahas Penegakan Hukum dan Legalisasi Ganja

Menurutnya, kejelasan posisi hukum sangat penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM.

“Mudah-mudahan revisi undang-undang ini memiliki sikap yang eksplisit, dan kratom bisa dimasukkan sebagai narkotika Golongan I, jika memang memenuhi syarat untuk itu,” tuturnya.

BNN: Penelitian dan Kajian Terus Dilakukan

Sebelumnya, Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan bahwa lembaganya terus melakukan penelitian terhadap tanaman ganja dan kratom guna mengkaji legalitas dan dampaknya terhadap kesehatan dan masyarakat.

“Isu legalisasi ganja dan kratom cukup banyak diperbincangkan saat ini, dan kami dari BNN terus melakukan penelitian untuk menanggapi hal itu secara ilmiah,” ujar Marthinus dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Menteri HAM Pigai Pamer Capaian di 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo Gibran

Menurutnya, BNN juga tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian HAM, terkait aspek hak asasi manusia dalam konteks legalisasi tanaman tersebut.

“Beberapa negara telah melegalisasi ganja dan kratom, dan itu tentu menjadi bahan perbandingan bagi kami dalam merumuskan kebijakan ke depan,” ucapnya.

Pembahasan Kratom di Era Pemerintahan Sebelumnya

Isu legalisasi kratom sebelumnya sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Terbatas Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya pada 20 Juni 2024.

Saat itu, kratom menjadi sorotan karena penggunaannya yang luas di sejumlah daerah, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Comment