MAKASSAR, – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny), mengeluarkan surat edaran nomor 556/140/S.Edar/Dispar/VII/2022 tentang “Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan”.
Dalam surat edaran Wali Kota Makassar disampaikan terdapat empat poin aturan seperti penutupan tempat hiburan malam, seperti Hotel, Bar dan Massage, Karaoke, Panti Pijat, Klub Malam dan Diskotik ditutup selama bulan Ramadhan 2022 M.
1. Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Panti PijatRefleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup paling lambat hari, Kamis, 31 Maret 2022 M.
2. Kegiatan usaha dimaksud angka 1 (satu) dapat dibuka kembali Hari Kamis, 5 Mei 2022 pukul 07.00 WITA.
3. Khusus terhadap Usaha Jasa Makanan dan Minuman dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Surat edaran ini mulai berlaku pada, Senin 28 Maret 2022- Kamis 25 Maret 2022. SE yang ditanda tangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pada point tersebut.
Comment