Jakarta, Netral.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud MD menegaskan jika ada kebohongan mantan Presiden RI Jokowi Widodo akan masuk ranah pidana.
Menurut Mahfud, jika benar terjadi pemalsuan, maka hal itu dapat diproses secara pidana. Namun, proses hukum tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh aspek ketatanegaraan yang sudah berjalan.
“Kalau memang ada kebohongan publik akibat pemalsuan, ya itu masuk ranah pidana. Tapi tidak lantas menggugurkan kedudukan atau keputusan dalam sistem kenegaraan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam seminar Undang-Undang Kepresidenan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April lalu.
Ia menekankan bahwa keabsahan keputusan-keputusan Presiden Jokowi selama menjabat tetap berlaku, terlepas dari polemik ijazah.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Negara Bisa Kacau Karena Ijazah Palsu Jokowi
“Saya pribadi tidak terlalu peduli soal keaslian ijazah Pak Jokowi, karena itu tidak berdampak pada proses ketatanegaraan kita,” tegas Mahfud yang juga Guru Besar UII.
Sebelumnya, Pun, jika keabsahan presiden digugat hanya karena dokumen pribadi seperti ijazah. Menurut Mahfud, maka akan terjadi kekacauan besar dalam sistem pemerintahan.
“Kalau karena ijazah lantas semua keputusan presiden dinyatakan batal, pengangkatan menteri, perjanjian internasional, semua jadi tidak sah — negara bisa kacau,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube resminya dikutip, Netral.co.id, Minggu 4 Mei 2025.
Mahfud menegaskan agar isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak dibesar-besarkan hingga mengganggu sistem hukum dan logika ketatanegaraan.
Comment