Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan panduan lengkap kepada masyarakat mengenai tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, lembaga antirasuah ini memberikan informasi bertahap yang dapat diakses oleh publik secara terbuka.
Dalam unggahan tersebut, KPK menjelaskan bahwa pelaporan harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan identitas lengkap pelapor, meliputi nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, serta fotokopi KTP.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Usut Kasus ‘WC Sultan’ Bekasi: Salah Satu Tersangka Sudah Meninggal
Laporan yang disampaikan diharapkan menyertakan kronologi peristiwa, bukti permulaan, informasi nilai kerugian negara, dan sumber informasi yang dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Bukti permulaan menjadi hal yang vital sebagai penyaring awal,” tulis KPK dalam unggahannya. Bukti yang dimaksud dapat berupa dokumen seperti bukti transfer, setoran, rekening koran, kontrak, foto, surat perintah, dan dokumen lain yang relevan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran resmi KPK, yaitu call center 198, email ke informasi@kpk.go.id, WhatsApp di nomor 0811959575, situs web kws.kpk.go.id, maupun dengan mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK di Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.
KPK juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya 100 persen selama pelapor tidak mengungkapkan isi laporannya kepada publik.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta menciptakan sistem pelaporan yang transparan, akuntabel, dan aman bagi pelapor.
Comment