Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Era Jokowi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berkunjung di Istana bertemu Presiden Prabowo Subianto. (Foto: dok Presiden RI)

Jakarta, Netral.co.idPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.

Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan diundangkan pada Rabu (18/6/2025).

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dari beleid tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Kian Nyata, Berkat Dukungan Tokoh Nasionalis Seperti Mentan Amran

Dalam bagian “Menimbang”, pencabutan ini dijelaskan karena keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga tidak lagi relevan untuk dipertahankan dalam sistem pemberantasan praktik pungutan liar di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Saber Pungli dibentuk Jokowi melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai langkah strategis nasional untuk menekan praktik pungli di sektor pelayanan publik. Satgas ini melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, Kementerian, dan lembaga pengawas lainnya.

Namun, setelah hampir satu dekade berjalan, efektivitas dan kontribusinya terhadap reformasi birokrasi dinilai menurun.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait tindak lanjut dari fungsi pengawasan dan pemberantasan pungutan liar pasca-pembubaran Satgas tersebut. Pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga belum memberikan tanggapan.

Comment