Pakar Hukum: KPK Bisa Jemput Paksa Komisaris Utama Sinar Mas yang Mangkir dari Panggilan

Pada pemanggilan terakhir, Selasa (15/4), Indra tidak memberikan alasan atau konfirmasi atas ketidakhadirannya. Sebelumnya, pada Rabu (12/2), ia beralasan sedang sakit.

Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja. (Foto: Media Asuransi)

Jakarta, Netral.co.idPakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja (IW), yang mangkir dari pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Pemanggilan sesuai KUHAP. Apabila informasi yang diperlukan sangat penting, maka penyidik bisa memberikan peringatan untuk jemput paksa,” ujar Hibnu dilansir dari Inilah.com, Sabtu (19/4/2025).

Hibnu menambahkan bahwa sebagai saksi, Indra memiliki kewajiban hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana. “Mengingat, sebagai saksi merupakan kewajiban untuk menjadikan terang dari suatu tindak pidana,” tegasnya.

KPK Buka Peluang Pemanggilan Paksa

Indra Widjaja telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada pemanggilan terakhir, Selasa (15/4), Indra tidak memberikan alasan atau konfirmasi atas ketidakhadirannya.

Sebelumnya, pada Rabu (12/2), ia beralasan sedang sakit.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik, yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa langkah selanjutnya, termasuk opsi penjemputan paksa, berada di tangan penyidik. “Nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ujarnya.

Dugaan Aliran Dana ke PT Sinar Mas

KPK memanggil Indra karena kesaksiannya dianggap penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp220 miliar.

Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke PT Sinar Mas Sekuritas.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, PT Sinar Mas Sekuritas diketahui turut mengelola dana investasi fiktif milik PT Taspen sebesar Rp1 triliun dan memperoleh keuntungan senilai Rp44 juta.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 2016 ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Instrumen ini gagal bayar pada 2018.

Pada 2019, setelah Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia diduga memerintahkan konversi sukuk bermasalah tersebut ke dalam reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, meskipun kebijakan itu bertentangan dengan aturan internal.

Sebanyak Rp1 triliun dana perusahaan pun ditempatkan ke dalam instrumen tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga Rp28,78 miliar.

KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Comment