Maba PNUP Terima Sosialisasi Permendikbudristek Tentang PPKS

Netral.co.id

Materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT) diterima mahasiswa baru politeknik negeri ujung pandang (PNUP). Dok Netral.co.id

Netral.co.id, Makassar – Materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT) diterima mahasiswa baru politeknik negeri ujung pandang (PNUP) pada pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB) di Auditorium Kampus 2 PNUP Moncongloe Maros, Sabtu, 2 September 2023.

Ketua PPKS PNUP, Dr Andi Musdariah melakukan sosialisasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 dengan sasaran sesuai pasal 4 yakni mahasiswa, pendidik, tendik, warga kampus dan masyarakat umum yang saling berinteraksi.

“Permendikbud 30 ini mengatur pencegahan kekerasan seksual serta aturan dan punishment bila melanggarnya,” kata Kapus P3MP PNUP ini.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Permendikbud 30 tentang kekerasan seksual mencakup tindakan dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :Pemateri Industri PT PLN Semangati Maba PKKMB PNUP 2023

“Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam UU 12/2022,” ucap dosen administrasi niaga ini.

Kegiatan ditutup dengan mengajak mahasiswa berkomitmen untuk menghindari kekerasan seksual dan melaporkan bila melihat kejadian dalam kampus.

“Silahkan kalian sosialisasikan aturan ini,” tutup moderator Dien Triana dosen akuntansi pnup ini.

PNUP akan memasuki penambahan usia ke-36 tahun pada dies natalis tanggal 5 Oktober 2023 mendatang. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan PNUP dapat mengunjungi link www.poliupg.ac.id

Comment