Kurir 10,4 Kg Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati

Dua kurir narkoba yang membawa 10,4 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/4/2025).

(Foto: Netral.co.id/F.R)

Medan, Netral.co.id – Dua kurir narkoba yang membawa 10,4 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/4/2025).

Kedua terdakwa adalah Rahmad Ikram (20), warga Gampong Matang Meunye, Aceh, dan Fadhli bin Noordin (40), warga Jalan Cinta Karya, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” ujar Jaksa Rizki Fajar Bahari dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus.

Baca Juga: DPR Apresiasi Bareskrim Bongkar 192 Kg Sabu, Dorong Usut Aktor Intelektual dan Pemodal

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Tidak ada hal yang meringankan,” tambah Rizki.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya dalam dua pekan ke depan.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024), saat terdakwa Rahmad yang sedang bekerja di Malaysia dihubungi oleh seseorang bernama Dani (DPO). Dani menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu dari Kota Dumai, Riau ke Medan, Sumatera Utara.

Rahmad menerima tawaran itu dan mendapat kiriman uang sebesar 500 Ringgit Malaysia dari Dani untuk biaya perjalanan. Ia kemudian menempuh perjalanan dari Kuala Lumpur ke Dumai melalui Malaka dengan menggunakan speedboat.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba

Setibanya di Pelabuhan Dumai, Rahmad menghubungi Gopay (juga DPO), yang kemudian mengarahkan Rahmad untuk membawa sabu menggunakan mobil menuju Medan.

Pada Selasa (15/10/2024), Rahmad tiba di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia. Di lokasi itu, ia menyerahkan sebuah tabung speaker berisi 10,4 kilogram sabu kepada Fadhli.

Tak lama setelah barang berpindah tangan, tim gabungan dari kepolisian dan Bea Cukai langsung menangkap Fadhli. Sementara Rahmad sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kemudian. Sedangkan Gopay hingga kini masih buron.

Comment