Komisi X DPR Dorong Sekolah Sosialisasikan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar sekolah turut berperan dalam menyosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ilustrasi anak-anak bermain Handphone. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.oc.idWakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar sekolah turut berperan dalam menyosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurut Kurniasih, kebijakan pembatasan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Namun agar kebijakan tersebut berjalan efektif, perlu penguatan dari sektor pendidikan, khususnya melalui aturan dan budaya belajar di lingkungan sekolah.

“Kebijakan pembatasan media sosial perlu didukung oleh penguatan kebijakan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen memiliki peran penting memastikan sekolah menjadi ruang yang sehat bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun karakter,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, sekolah dapat mengambil peran dengan memperkuat aturan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, sekaligus mendorong aktivitas pembelajaran yang lebih interaktif dan kolaboratif agar siswa tidak bergantung pada media sosial dalam keseharian mereka.

Menurutnya, masa sebelum usia 16 tahun merupakan fase penting bagi anak untuk membangun fondasi kemampuan dasar seperti literasi, berpikir kritis, kreativitas, serta kemampuan berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya.

“Sekolah harus menjadi ruang utama bagi anak untuk belajar berkomunikasi, bekerja sama, dan mengembangkan empati. Interaksi sosial secara langsung sangat penting dalam proses pendidikan karakter,” jelasnya.

Ia juga menilai penguatan literasi digital tetap perlu dilakukan di sekolah. Dengan demikian, ketika anak memasuki usia yang lebih matang dan mulai menggunakan media sosial, mereka telah memiliki pemahaman yang baik mengenai etika bermedia serta kemampuan menyaring informasi.

“Pembatasan usia bukan berarti anak dijauhkan sepenuhnya dari pemahaman tentang dunia digital. Justru sekolah perlu memperkuat literasi digital agar anak siap menggunakan teknologi secara bertanggung jawab di masa depan,” tegasnya.

Selain itu, Kurniasih mendorong Kemendikdasmen untuk memperbanyak kegiatan pendidikan yang mendorong kreativitas, olahraga, seni, serta aktivitas kolaboratif di sekolah sehingga anak memiliki ruang berekspresi yang positif di luar penggunaan gawai.

“Kegiatan yang mendorong kreativitas, olahraga, seni, dan kolaborasi perlu terus diperkuat agar sekolah menjadi ruang yang menarik bagi anak untuk belajar dan berinteraksi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Kemendikdasmen diharapkan dapat memperkuat sosialisasi kepada sekolah dan orang tua mengenai pentingnya pendampingan penggunaan teknologi bagi anak.

“Orang tua dan sekolah harus berjalan bersama. Dengan pemahaman yang baik, kebijakan pembatasan media sosial ini dapat benar-benar melindungi anak sekaligus memperkuat proses pendidikan mereka,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 28 Maret mendatang melalui peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan respons beragam di masyarakat, baik dari anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” katanya.

Comment