Jakarta, Netral.co.id – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas penataan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi ini harus didasarkan pada kompetensi dan kualitas talenta terbaik bangsa dengan mengutamakan lulusan baru (fresh graduate) guna meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga : Kemenpan RB Visitasi Kematangan SPBE Pemprov Sulsel
Komisi II DPR RI juga menekankan agar Kementerian PANRB memastikan bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK mendatang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kementerian diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain dalam periode 2025-2030. Hal ini mencakup pengangkatan dengan alokasi belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Baca Juga : Kepala BKN ke Kepala Daerah Terpilih : Tidak Boleh Akomodir Kepentingan
Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025, serta pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan afirmatif terakhir pemerintah.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB dan BKN harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen DPR dalam memastikan tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi guna mewujudkan birokrasi yang lebih efisien dan berkualitas di masa depan.
Comment