Netral.co.id, Makassar – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari umumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sesuai dengan pasal 78 dan 79 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat Paripurna ini, kata Andi Ina, dilakukan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan, penerapan, pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018 2023 yang akan berakhir masa jabatannya satu bulan kedepan yaitu pada tanggal 5 September 2023.
“Menindaklanjuti hal tersebut maka dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan hari ini, dengan ini kami mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018 2023 tentunya sy nyatakan telah berakhir,” kata Andi Ina, Jumat malam, 4 Agustus 2023.
Andi Ina mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.3/3734/FG, Tanggal 21 Juli 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Puji Pertumbuhan Ekonomi di Era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
“Surat Mendagri tersebut pada intinya meminta kepada DPRD provinsi Sulawesi Selatan melalui ketua DPRD untuk dapat mengusulkan tiga nama calon PeEnjabat Gubernur paling lambat pada tanggal 9 Agustus 2023 tentunya bagi daerah yang gubernurnya berakhir masa jabatan pada bulan September 2023,” terangnya.
Dengan demikian, jelasnya, mekanisme atau tahapan selanjutnya setalah Rapat Paripurna ini, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan memproses secara internal sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dimana nantinya, lanjut Andi Ina, DPRD akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang sudah dijadwalkan Badan Musyawarah pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Bersama Forkopimda akan Lomba Memasak Nasi Goreng
Sementara itu, Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang saat hadiri rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Sulsel tahun 2018-2023, di ruang rapat paripurna, Jumat, 4 Agustus 2023.
Andi Darmawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan formal yang dilakukan DPRD sebelum masa jabatan gubernur berakhir.
“Ini sebuah proses formal yang dilakukan dalam rangka mengakhiri masa jabatan seorang gubernur. Selanjutnya akan dikirimkan ke Presiden melalui Menteri untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pengumuman masa akhir jabatan gubernur ini, kata Andi Darmawan, mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang disampaikan DPRD sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat terkait masa akhir jabatan gubernur.
Comment