Jakarta, Netral.co.id – Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020–2022.
Terbaru, penyidik memeriksa Putri Ratu Alam (PRA), Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, sebagai saksi pada Kamis (17/7/2025). Pemeriksaan terhadap PRA menjadi langkah penting dalam menelusuri hubungan antara investasi Google ke Gojek perusahaan yang didirikan Nadiem Anwar Makarim dengan proyek pengadaan Chromebook di kementerian.
“Kalau dari Google (yang diperiksa) PRA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media.
Salah satu poin krusial dalam pemeriksaan tersebut adalah potensi konflik kepentingan atas pendanaan Google ke Gojek, yang bertepatan dengan peralihan Nadiem dari posisi CEO ke Menteri Pendidikan pada 2019. Google diketahui menjadi investor utama Gojek dalam putaran pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu).
Dugaan Konflik Kepentingan
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor GoTo (induk perusahaan Gojek) pada 8 Juli 2025. Sejumlah dokumen strategis terkait investasi Google ke Gojek turut disita sebagai barang bukti.
“Kami sedang mendalami apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem dari proyek Chromebook, khususnya terkait investasi Google ke Gojek,” ujar eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Qohar menegaskan bahwa jika bukti mencukupi, tidak menutup kemungkinan Nadiem Makarim akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Nadiem sendiri telah dilakukan pada Selasa (15/7) selama lebih dari 9 jam. Fokus penyidikan mencakup dugaan intervensi dalam pengadaan perangkat ChromeOS serta hubungan langsung dengan Google pasca pendanaan Gojek.
Skema Co-Investment Dipersoalkan
Dalam konstruksi kasus, Nadiem diduga memimpin rapat pada 6 Mei 2020 via Zoom bersama mantan staf khusus Jurist Tan (JT), serta pejabat Kemendikbudristek lainnya, dan memberi instruksi agar pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dari Google.
Jurist Tan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut menyampaikan skema co-investment sebesar 30% dari Google, apabila proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun tersebut menggunakan platform ChromeOS.
“Permintaan co-investment itu disampaikan JT dalam rapat bersama pejabat eselon dan Sekjen Kemendikbudristek,” jelas Qohar.
Proyek pengadaan yang semula dirancang untuk menggunakan sistem operasi Windows, akhirnya dialihkan ke ChromeOS secara sepihak. Perubahan ini dianggap memicu kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, akibat mark-up harga dan perbedaan nilai kontrak dengan harga resmi dari principal.
Langkah Selanjutnya
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari instansi terkait, termasuk delapan saksi dari Google, GoTo, dan pejabat internal Kemendikbudristek. Sejumlah dokumen, alat bukti elektronik, dan rekaman rapat turut dianalisis untuk menelusuri aliran kepentingan dan keuntungan yang diterima secara tidak sah.
Comment