Jemaah Umrah Asal Maros Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Pelecehan, KJRI Jeddah Ajukan Banding

Mekkah, Saudi Press Agency/via Reuters

(FOTO: Saudi Press Agency/via Reuters)

Netral.co.id, – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis 2 tahun penjara Pengadilan Arab Saudi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Muhammad Said (MS) yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat menjalani ibadah umrah.

“Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding,” kata Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono dalam keterangannya, Minggu 22 januari 2023.

Eko mengatakan, pihaknya mengajukan banding dengan harapan hukuman Muhammad Said bisa lebih ringan atau dinyatakan bebas.

“Semoga yang bersangkutan (MS) bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas. Insya Allah,” tuturnya.

Comment