Istana: Presiden Prabowo Tak Pernah Laporkan Pembuat Meme, Tapi Kebebasan Ekspresi Harus Beretika

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak melaporkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang diduga menyebarkan meme bergambar dirinya tengah berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Istana Presiden RI. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak melaporkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang diduga menyebarkan meme bergambar dirinya tengah berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Bapak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan maupun ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau,” kata Hasan kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga:Presiden Prabowo Subianto Cium Tangan Ma’ruf Amin Jadi Sorotan

Meski menegaskan Presiden tidak terlibat dalam proses hukum tersebut, Hasan menyayangkan kemunculan meme yang dinilainya berpotensi menghina dan memicu perpecahan di masyarakat.

“Kita menyayangkan. Ruang ekspresi harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.

Hasan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo selama ini justru konsisten menyerukan semangat persatuan dan rekonsiliasi nasional. Ia berharap masyarakat tetap bebas berekspresi namun tetap menjaga etika dan nilai kesantunan.

“Beliau terus-menerus menyuarakan persatuan, saling merangkul agar bangsa ini bisa terus bergerak maju,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah meme bergambar Prabowo dan Jokowi berciuman beredar luas di media sosial. Meme tersebut memicu kontroversi dan menjadi viral. Tak lama kemudian, beredar kabar bahwa seorang mahasiswi ITB ditangkap oleh Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan meme tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan berinisial SSS. Ia menyebutkan, SSS tengah diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:Jokowi Tepis Isu “Matahari Kembar”: “Matahari Hanya Satu, Presiden Prabowo Subianto”

SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Penangkapan ini memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap simbol negara. Sejumlah pihak menilai tindakan hukum terhadap ekspresi di ruang digital harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengancam hak berpendapat.

Comment