Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak korban dan terdakwa kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penghilangan barang bukti yang disita dalam proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Terjerat Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang
Barang bukti yang digunakan dalam proses hukum merupakan bagian dari dokumen resmi dalam berkas perkara.
“Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan berdasarkan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara tersebut,” ujar Harli kepada media, Kamis (17/4/2025).
Ia menjelaskan, perkara penipuan terkait EDC Cash telah berkekuatan hukum tetap, sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam proses kasasi.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini juga telah mendapat perhatian DPR.
“Komisi III DPR sudah mendalami perkara ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyidik dan penuntut umum pada Maret lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (16/4), kuasa hukum terdakwa EDC Cash, Dohar Jani Simbolon, bersama perwakilan korban dan terdakwa melaporkan sejumlah aparat penegak hukum ke KPK.
Mereka menuding adanya ketidaksesuaian antara barang bukti yang disita dan dokumen resmi dalam berkas perkara.
“Fakta persidangan menunjukkan banyak barang bukti yang disita namun tidak tercantum dalam berkas, termasuk tas mewah milik klien kami dan sembilan sertifikat tanah,” ujar Dohar di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Usut Kasus ‘WC Sultan’ Bekasi: Salah Satu Tersangka Sudah Meninggal
Ia juga mengklaim bahwa beberapa aset yang seharusnya diamankan justru ditemukan dalam penguasaan pihak lain dan bahkan telah digadaikan.
“Ini sangat mengkhawatirkan, dan kami menilai ada pelanggaran serius terhadap ketentuan KUHAP oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Baca Juga: Kasus Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang, DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas
Comment