Netral.co.id, Makassar, – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muhyiddin percayakan kepada duta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengawasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR dan dampak bahaya rokok, khususnya di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengaku, para duta KTR yang umumnya merupakan ketua OSIS itu akan mengawasi dan mengontrol tentang penerapan aturan tersebut.
“Para Duta KTR Makassar yang terdiri dari ketua OSIS bersama anggotanya ini akan rutin mengawasi. Kita sudah minta agar disampaikan secara beretika (pelanggar, red.),” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada setiap sekolah untuk menempel stiker dan papan informasi di setiap pintu kelas di seluruh sekolah di Makassar.
Pihaknya berharap, dengan upaya ini maka siapa pun, baik siswa termasuk guru, untuk tidak coba-coba melanggar aturan perda merokok di lingkungan sekolah.
“Kita sudah sampaikan ke setiap sekolah termasuk PAUD meski tenaga pendidiknya ibu-ibu tentang perda larangan merokok,” ujarnya, Sabtu 8 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, Andi Mariani berharap, duta KTR dapat menjadi penggerak dan pengubah dalam mengatasi masalah rokok di daerah itu.
“Mereka diharapkan mampu memberi informasi terkait dengan hal tersebut,” ungkap Andi Mariani kepada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan duta KTR sendiri berperan sebagai advokasi muda untuk mengoptimalkan pelaksanaan peraturan KTR.
“Menjadi konselor sebaya dalam mendukung program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Comment